Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP)

Kebijakan Privasi Rekan-HRIS

Standar transparansi pemrosesan, perlindungan, dan tata kelola data pribadi karyawan, kandidat pelamar, dan mitra bisnis pada platform SaaS Rekan-HRIS.

Versi Dokumen: 2026.1•Terakhir Diperbarui: 8 Oktober 2026•PT Rekan Maju Bersama

Kedudukan Hukum & Pembagian Peran (UU PDP)

Dalam ekosistem Rekan-HRIS, Perusahaan Pelanggan (Tenant) bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (*Data Controller*), sedangkan PT Rekan Maju Bersama bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi (*Data Processor*) yang memproses data semata-mata berdasarkan instruksi tertulis dan perjanjian pemrosesan data (DPA).

1. Klasifikasi Data Pribadi yang Diproses

Sesuai Pasal 4 UU PDP, Rekan-HRIS mengklasifikasikan data yang dikelola ke dalam dua kategori:

A. Data Pribadi Umum

Informasi ketenagakerjaan standar

• Identitas: Nama lengkap, NIK, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan.

• Kontak: Alamat KTP/domisili, email kerja, email pribadi, nomor telepon/WhatsApp.

• Pekerjaan: NIP, jabatan, departemen, level pangkat, riwayat pendidikan, riwayat karier.

B. Data Pribadi Spesifik

Perlindungan & Enkripsi Khusus (AES-256-GCM)

• Biometrik: Vektor embedding wajah 128/512-dimensi untuk absensi (bukan foto mentah masal) & WebAuthn device key.

• Keuangan: Nomor rekening bank, NPWP, rincian upah, slip gaji, pajak PPh 21 TER, iuran BPJS.

• Kesehatan: Surat sakit dokter, diagnosis klaim reimbursement medis, cuti melahirkan/haid.

2. Dasar Hukum Pemrosesan (Lawful Basis)

Pemrosesan data di platform Rekan-HRIS didasarkan pada landasan hukum yang sah menurut Pasal 20 UU PDP:

  • Persetujuan Sah (*Consent*): Diberikan saat pendaftaran akun, formulir karir, dan pendaftaran absensi wajah.
  • Kewajiban Perjanjian Kerja (*Contractual Necessity*): Diperlukan untuk perhitungan upah, pengaturan shift kerja, dan evaluasi KPI.
  • Kewajiban Hukum (*Legal Obligation*): Pelaporan PPh 21 ke Coretax DJP, iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan, serta kewajiban simpan dokumen perpajakan 10 tahun (Pasal 28 UU KUP).
  • Kepentingan yang Sah (*Legitimate Interests*): Audit keamanan, pencegahan kecurangan absensi, dan keberlangsungan operasional tim.

3. Penjelasan Transparan: Rekan Space & Chat Internal (Non-E2E)

Fitur Obrolan Kerja Tidak Menggunakan Enkripsi End-to-End (Non-E2E)

Rekan-HRIS adalah platform kolaborasi korporasi. Seluruh pesan dalam Rekan Chat (1:1, Grup, Kanal) dienkripsi secara ketat saat transit (TLS 1.3) dan saat diam di basis data (AES-256), namun dapat diaudit oleh Pejabat HR dan Kepatuhan Internal Perusahaan Anda untuk keperluan tata tertib kerja, moderasi kata terlarang, pencegahan pelecehan, dan investigasi pelanggaran hukum.

*Karyawan dihimbau untuk tidak bertukar informasi pribadi non-pekerjaan atau rahasia perbankan pribadi melalui chat internal kerja.

4. Hak-Hak Subjek Data Pribadi (UU PDP Pasal 5–13)

Sebagai karyawan atau pelamar, Anda memiliki hak-hak yang diakui undang-undang dan didukung langsung melalui fitur sistem:

Hak Akses & Portabilitas

Unduh salinan data diri Anda dalam format JSON atau Excel kapan saja dari menu Profil Saya.

Hak Koreksi Data

Ajukan pembaruan data profil, alamat, atau rekening lewat alur *Profile Change Request* resmi.

Hak Penghapusan (Erasure)

Ajukan permohonan pemusnahan data biometrik atau berkas opsional melalui alur *Data Erasure Request*.

Hak Penarikan Consent

Anda berhak membatalkan pendaftaran verifikasi wajah dan beralih ke metode absensi PIN.

5. Jadwal Retensi & Pemusnahan Data Otomatis

Pemusnahan dan anonimisasi data dieksekusi secara otomatis setiap hari pukul 02:00 WIB via *compliance background worker*:

Kategori DataMasa RetensiTindakan Akhir
Data Karyawan Alumni3 Tahun (opsi tenant 2–5 thn)Anonimisasi Otomatis (`Alumni #EMP-XXX`)
Data Gaji & Pajak PPh 2110 Tahun (UU KUP Pasal 28)Arsip Dingin Terenkripsi
Template Biometrik WajahMaks. 30 hari pasca offboardingHapus Permanen
Pelamar Ditolak1 TahunPemusnahan CV & Berkas Lamaran
Audit Log Keamanan5 TahunPenyimpanan Terkunci (Append-Only)

6. Kontak Pejabat Perlindungan Data (DPO)

Untuk pertanyaan kepatuhan, permintaan hak subjek data, atau pelaporan insiden, silakan hubungi Kantor DPO resmi kami:

Entitas: PT Rekan Maju Bersama — Kantor Pejabat Perlindungan Data Pribadi
Alamat: Menara Rekan Prima Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, Indonesia